Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-6-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-6-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik sebelum dinyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses.
Koreksi Anda
