Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN BERBASIS E-PLANNING
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
