Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN BERBASIS E-PLANNING
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pertanian Provinsi dan SKPD lingkup pertanian Kabupaten/Kota dalam menyusun usulan proposal rencana program dan kegiatan pembangunan pertanian.
Koreksi Anda
