Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
