Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian ini, ketentuan Pasal I angka 1 huruf
b.II angka 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KU.430/4/2009 sepanjang untuk pembibitan sapi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
