Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian ini, ketentuan Pasal I angka 1 huruf b.II angka 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KU.430/4/2009 sepanjang untuk pembibitan sapi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id