Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat melalui kelembagaan hortikultura dapat membuat pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam membuat pedoman tata cara usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal yang membidangi Hortikultura.
Koreksi Anda
