Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat melalui kelembagaan hortikultura dapat membuat pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam membuat pedoman tata cara usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal yang membidangi Hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id