Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta dalam pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berupa penguatan kelembagaan hortikultura.
(2) Penguatan kelembagaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi pengembangan jejaring sosial dan usaha dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
