Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta dalam pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berupa penguatan kelembagaan hortikultura. (2) Penguatan kelembagaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi pengembangan jejaring sosial dan usaha dan peningkatan kapasitas kelembagaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id