Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan kelembagaan hortikultura.
(2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan kelembagaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan dan pemberian bantuan.
Koreksi Anda
