Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usulan, tanggapan, dan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) antara lain melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS), koordinasi, teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Usulan, tanggapan, dan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap penyusunan rencana umum pembangunan hortikultura, pengembangan basis data, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan infrastruktur jaringan, penentuan transparansi data dan informasi, pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan perolehan informasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
(3) Usulan, tanggapan, dan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. tingkat nasional disampaikan kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Pertanian;
b. tingkat provinsi disampaikan kepada dinas provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi hortikultura;
c. tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi hortikultura.
Koreksi Anda
