Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan sistem informasi hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan sistem informasi hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan, tanggapan, saran perbaikan, dan/atau pemberian bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id