Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berupa penumbuhan asosiasi berdasarkan komoditas, kegiatan, atau wilayah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan kelembagaan hortikultura.
Koreksi Anda
