Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha. (2) Peran serta masyarakat dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan dan pemberian bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id