Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/atau produk hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
