Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/atau produk hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id