Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanggapan, pengaduan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan.
Koreksi Anda