Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui pendidikan non formal, pendampingan, pelatihan dan pemagangan, dan penyuluhan.
Koreksi Anda
