Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberdayaan sumber daya manusia hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sumber daya manusia hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian bantuan keahlian.
Koreksi Anda