Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberdayaan sumber daya manusia hortikultura.
(2) Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sumber daya manusia hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian bantuan keahlian.
Koreksi Anda
