Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa dana dan/atau natura, dan bersifat tidak mengikat. (2) Dana dan/atau natura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
Koreksi Anda