Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa dana dan/atau natura, dan bersifat tidak mengikat.
(2) Dana dan/atau natura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
Koreksi Anda
