Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembiayaan hortikultura.
(2) Peran serta masyarakat dalam pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian bantuan.
Koreksi Anda
