Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembiayaan hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id