Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penelitian hortikultura dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
