Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat berupa pemberian informasi. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kebutuhan teknologi, penggunaan teknologi berbasis kearifan lokal, penerapan dan/atau penyebarluasan hasil penelitian. (3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada lembaga penelitian milik Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda