Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat berupa pemberian informasi.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kebutuhan teknologi, penggunaan teknologi berbasis kearifan lokal, penerapan dan/atau penyebarluasan hasil penelitian.
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada lembaga penelitian milik Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
