Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penelitian hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penyampaian informasi hasil penelitian/penemuan mandiri, pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan. (3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id