Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penelitian hortikultura.
(2) Peran serta masyarakat dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk penyampaian informasi hasil penelitian/penemuan mandiri, pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan.
(3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
