Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk pengembangan kawasan hortikultura.
(2) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan kawasan hortikultura nasional disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi hortikultura.
(3) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan kawasan hortikultura provinsi disampaikan kepada gubernur melalui kepala dinas provinsi yang membidangi hortikultura.
(4) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan kawasan hortikultura kabupaten disampaikan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi hortikultura.
Koreksi Anda
