Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan kawasan hortikultura. (2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kawasan hortikultura nasional, kawasan hortikultura provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/kota. (3) Peran serta masyarakat dalam pengembangan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id