Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan hortikultura.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui antara lain Musyawarah Perencanaan Pembangunan Bidang Hortikultura (MUSRENBANG) di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Pusat secara berjenjang, programa penyuluhan pertanian, media massa, dan/atau rapat koordinasi.
Koreksi Anda
