Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemberian usulan; b. tanggapan; c. pengajuan keberatan; d. saran perbaikan; dan/atau e. bantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id