Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian usulan;
b. tanggapan;
c. pengajuan keberatan;
d. saran perbaikan; dan/atau
e. bantuan.
Koreksi Anda
