Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi peran serta dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengembangan kawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan;
f. pengawasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan sistem informasi;
i. pengembangan kelembagaan; dan/atau
j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura.
Koreksi Anda
