Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi peran serta dalam hal: a. penyusunan perencanaan; b. pengembangan kawasan; c. penelitian; d. pembiayaan; e. pemberdayaan; f. pengawasan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pembentukan asosiasi pelaku usaha; h. pengembangan sistem informasi; i. pengembangan kelembagaan; dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id