Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan hortikultura.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hortikultura.
Koreksi Anda
