Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Laporan hasil uji toksisitas dan uji efikasi sebagaimana dimaksud pada ayat oleh lembaga uji disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
Koreksi Anda