Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dibantu oleh Komisi Pestisida melalui Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida. (2) Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertemuan secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) bulan. (3) Hasil penilaian Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida berupa saran dan/atau pertimbangan, disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai bahan untuk MEMUTUSKAN menerima, menunda, atau menolak permohonan. (4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin percobaan Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan disampaikan kepada Kepala Pusat. (5) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Menteri telah disampaikan kepada pemohon. (6) Permohonan ditunda atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penundaan atau penolakan melalui Kepala Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id