Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk jenis izin percobaan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan untuk jenis izin tetap melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 23 ayat .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan:
a. format 3 untuk Pendaftaran Pestisida sintetik/metabolit/mineral;
b. format 4 untuk Pendaftaran Pestisida biologi/atraktan/feromon/zat pengatur tumbuh tanaman;
c. format 5 untuk Pendaftaran Pestisida rumah tangga dan/atau pengendalian vektor penyakit pada manusia; atau
d. format 6 untuk Pendaftaran Bahan Teknis;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menerima atau menolak.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis.
(5) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara online kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
