Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id