Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang didaftarkan harus diberi nama dagang/merek sebagai identitas dari setiap Formulasi Pestisida.
(2) Nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan Formulasi yang telah didaftar atas nama perusahaan lain.
(3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. setiap Formulasi hanya diberi 1 (satu) nama dagang/merek yang terdiri atas 3 (tiga) unsur:
1) Nama dagang/merek yang tidak berkaitan dengan nama umum dan/atau nama Bahan Aktif;
2) Angka yang menunjukkan kadar Bahan Aktif kecuali Pestisida biologi dan atraktan/feromon; dan 3) Kode huruf yang menunjukkan bentuk Formulasi.
b. Penamaan Formulasi Pestisida yang didaftarkan harus dilampiri bukti telah dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI); dan
c. Penamaan Formulasi tidak bersifat agitatif atau bombastis, antara lain Penggunaan frasa atau kata "dahsyat", "hebat", "super", "ampuh", "paling" serta "top".
Koreksi Anda
