Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Untuk permohonan pendaftaran izin tetap selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan;
b. laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
c. laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah;
d. untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda) untuk masing-masing organisme sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida;
e. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
f. hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang Penggunaan pengelolaan
tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan dan rodentisida.
(2) 1 (satu) Bahan Aktif dapat didaftarkan paling banyak untuk 3 (tiga) Formulasi atas nama 1 (satu) pemohon pendaftaran.
(3) Pendaftaran Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilakukan oleh perusahaan dengan kepemilikan dan/atau manajemen yang sama.
Koreksi Anda
