Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan merupakan Pestisida yang tidak termasuk klasifikasi Pestisida dilarang dan/atau tidak mengandung Bahan Tambahan yang dilarang. (2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat kemurnian kadar Bahan Aktif sesuai spesifikasi dari Food and Agriculture Organization (FAO) atau World Health Organization (WHO).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id