Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Bagi pemilik Formulasi yang berasal dari luar negeri, Pendaftaran Pestisida dilakukan melalui penunjukan oleh kuasa/perwakilan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Penunjukan kuasa/perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) kuasa/perwakilan badan hukum.
Koreksi Anda
