Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Pestisida biologi berbahan aktif baru dari luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh izin pemasukan dari Menteri.
(2) Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
