Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah dalam melakukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat dilakukan untuk pelaksanaan program pemerintah.
Koreksi Anda