Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pestisida biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan;
b. sertifikat merek/bukti pendaftaran merek;
c. pernyataan bahan aktif dan formulasi pestisida hasil produksi sendiri;
d. pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. formulir pendaftaran Pestisida yang telah diisi.
(2) Selain persyaratan dimaksud pada ayat (1) pemohon pendaftaran harus memenuhi persyaratan kepemilikan sarana produksi.
Koreksi Anda
