Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pestisida biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan; b. sertifikat merek/bukti pendaftaran merek; c. pernyataan bahan aktif dan formulasi pestisida hasil produksi sendiri; d. pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. formulir pendaftaran Pestisida yang telah diisi. (2) Selain persyaratan dimaksud pada ayat (1) pemohon pendaftaran harus memenuhi persyaratan kepemilikan sarana produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id