Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran izin Percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a. akta pendirian dan perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) Pestisida;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu identitas penanggung jawab perusahaan;
f. pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan;
g. sertifikat merek/bukti pendaftaran merek;
h. surat jaminan suplai Formulasi/Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Formulasi/Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari Pemasok Formulasi/Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Access) bagi yang tidak memproduksi sendiri dan/atau Letter of Authorization bagi yang memproduksi sendiri;
i. surat pernyataan sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. surat izin produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif/Bahan Teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal;
k. formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi;
l. sertifikat analisis (certificate of analysis/COA) dari laboratorium uji mutu; dan
m. sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/COC) dari pembuat Formulasi/produsen asal.
(2) Selain persyaratan dimaksud pada ayat (1), pemohon pendaftaran wajib memenuhi persyaratan kepemilikan sarana produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan di dalam negeri) yang dibuktikan dengan surat izin industri.
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dipenuhi, pemohon pendaftaran wajib bekerja sama dengan pabrik Formulasi atau pabrik pengemasan dalam negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja sama produksi.
Koreksi Anda
