Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran Pestisida dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
(2) Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi perlindungan tanaman hanya dapat melakukan pendaftaran untuk Pestisida Biologi.
Koreksi Anda
