Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penggunaan Pestisida menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup, izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dicabut.
(2) Pencabutan izin tetap atau izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dievaluasi secara ilmiah dan transparan oleh Komisi Pestisida.
Koreksi Anda
