Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang mendapatkan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dapat diperluas penggunaannya khusus pada sasaran yang belum terdaftar setelah mendapatkan izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran.
(2) Izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan bukan untuk perluasan bidang Penggunaan dan/atau jenis Pestisida.
(3) Izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida.
Koreksi Anda
