Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida. (2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. izin tetap Pestisida; b. izin tetap Bahan Teknis Pestisida; dan c. izin tetap Pestisida untuk ekspor. (3) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat didaftar ulang. (4) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diproduksi, diedarkan dan digunakan. (5) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap untuk ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diproduksi untuk keperluan ekspor. (6) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat oleh Direktur yang membidangi Pestisida. (7) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id