Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan kepada pemohon untuk dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenai mutu, efikasi dan keamanan Pestisida yang didaftarkan. (2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Perpanjangan izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku habis. (4) Pestisida yang memperoleh izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.
Koreksi Anda