Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menggunakan Pestisida Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a, wajib memiliki Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas. (2) Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang lulus pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi. (3) Sertifikat Penggunaan Pestisida Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Pelatihan Penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemegang nomor pendaftaran sesuai petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi. (5) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda