Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan klasifikasi Pestisida dapat dilakukan setelah memperoleh saran dan pertimbangan Komisi Pestisida.
(2) Perubahan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
