Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Bahan Aktif Pestisida yang ditetapkan sebagai Pestisida Terbatas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bahan Tambahan Pestisida yang ditetapkan sebagai bahan tambahan yang dibatasi penggunaannya untuk bidang pengelolaan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
