Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan lingkup Penggunaan, Pestisida diklasifikasikan ke dalam: a. Pestisida Terbatas; dan b. Pestisida untuk Penggunaan umum. (2) Pestisida Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut: a. Formulasi Pestisida yang menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih; b. Formulasi Pestisida korosif terhadap kulit yang menyebabkan kerusakan jaringan dalam dermis dan/atau luka bekas atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih; c. mempunyai LC50 inhalasi Bahan Aktif lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 (empat) jam periode pemaparan; dan/atau d. apabila digunakan dan/atau menurut praktek dalam Penggunaan Pestisida secara tunggal dan majemuk, Pestisida atau residunya menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusia. (3) Pestisida untuk Penggunaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pestisida yang tidak termasuk klasifikasi Pestisida Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Pasal.id