Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bahaya, Pestisida diklasifikasikan ke dalam:
a. Pestisida dilarang;
b. Pestisida dapat didaftarkan.
(2) Pestisida dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Formulasi Pestisida termasuk kelas Ia (sangat berbahaya sekali) dan kelas Ib (berbahaya sekali) menurut klasifikasi World Health Organization (WHO);
b. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer (IARC), mutagenik dan teratogenik berdasarkan Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Health Organization (WHO);
c. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan yang menyebabkan resistensi obat pada manusia; dan
d. Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan yang masuk klasifikasi POPs (Persistent Organic Pollutants) baru berdasarkan Konvensi Stockholm.
(3) Karsinogenik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, merupakan sifat suatu bahan yang memicu atau mendorong terjadinya kanker.
(4) Mutagenik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan sifat bahan kimia yang mengakibatkan peningkatan terjadinya mutasi gen dalam populasi sel dan/atau organisme.
(5) Teratogenik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan efek toksik bahan kimia terhadap fungsi seksual, fertilitas laki-laki dan perempuan serta perkembangan janin (teratogenik).
(6) Formulasi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Bahan Aktif atau Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pestisida dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pestisida yang tidak termasuk klasifikasi Pestisida dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
