Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Bahan Aktif, Pestisida diklasifikasikan ke dalam:
a. Pestisida sintetik; dan
b. Pestisida alami.
(2) Pestisida sintetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pestisida yang berbahan aktif satu atau lebih Bahan Aktif senyawa sintetik.
(3) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan Pestisida yang berbahan aktif berupa bahan-bahan alami yang berasal dari makhluk hidup atau mineral.
(4) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Pestisida biologi;
b. Pestisida metabolit; dan
c. Pestisida mineral.
(5) Pestisida biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, merupakan Pestisida yang berbahan aktif makhluk hidup (mikro organisme) atau virus.
(6) Pestisida metabolit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan Pestisida yang berbahan aktif senyawa sekunder dari makhluk hidup.
(7) Pestisida mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, merupakan Pestisida yang berbahan aktif berupa bahan alami berasal dari mineral.
Koreksi Anda
